Pada Tahun 2020 merupakan masa transisi dImana terbentuknya PT LKM BKD KABUPATEN PEMALANG (Perseroda) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan/perbankan, merupakan trasformasi dari 9 (sembilan) BKD yang ada di kelurahan yaitu : update
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 539/153/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris PT LKM BKD KABUPATEN PEMALANG (Perseroda) Masa Bhakti 2020 sampai dengan 2024 dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 539/154/Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi PT LKM BKD KABUPATEN PEMALANG (Perseroda) Masa Bhakti 2020 sampai dengan 2025.
Dimasa Transisi ini PT LKM BKD KABUPATEN PEMALANG (Perseroda) telah melakukan berbagai kegiatan untuk menunjang kelancaran bisnis perusahaan, antara lain :
Akta Pendirian No. 08 (19- 05- 2020) serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0024758.AH.01.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan pendirian PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda)
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/KO.0303/2020 Tanggal 06 Juli 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda)
Menciptakan PT LKM BKD yang Sehat, Efesien dan Mampu Bersaing dengan Lembaga Keuangan Lainnya.
Untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengelola kegiatan simpan pinjam dana bergulir masyarakat yang selama ini dilaksanakan melalui program pemerintah dan sekaligus untuk memastikan keberlangsungannya, sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas terutama masyarakat menengah kebawah serta mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pemalang.
Tujuan utama tersebut dapat dijabarkan sbb :
A. Melindungi aset dana bergulir masyarakat dan mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan dana.
B. Melindungi pengelola Dana Bergulir dari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat berlakunya UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM.
C. Memastikan keberlanjutan penyediaan layanan keuangan mikro bagi masyarakat menengah kebawah secara legal, profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
D. Meningkatkan peluang pengembangan lembaga keuangan mikro yang lebih luas diluar kegiatan simpan pinjam.
E. Memastikan adanya pembinaan dan pengawasan dari regulator lembaga keuangan yang kompeten